Mahkamah Agung Batalkan Tarif Global, Trump: Saya Kecewa dengan Putusan Ini

By Admin

Ilustrasi/ Trump
nusakini.com, Washington DC – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan kekecewaannya setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya ia tetapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih pada Jumat (20/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengkritik putusan pengadilan yang menurutnya tidak berpihak pada kepentingan nasional.

“Putusan Mahkamah Agung mengenai tarif ini sangat mengecewakan,” ujar Trump di hadapan wartawan.

Trump juga menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak puas terhadap sebagian hakim yang memutus perkara tersebut. Ia menilai pengadilan seharusnya memberikan ruang lebih luas bagi presiden dalam menentukan kebijakan perdagangan.

Menurut Trump, presiden memiliki kewenangan besar dalam urusan perdagangan internasional, termasuk menghentikan aktivitas dagang dengan negara tertentu. Ia bahkan menyatakan dapat menjatuhkan embargo terhadap negara atau pemerintah asing.

“Saya diizinkan untuk mengembargo mereka,” katanya.

Namun, Trump mengeluhkan bahwa berdasarkan putusan tersebut, ia tidak dapat secara sepihak menetapkan tarif dalam jumlah tertentu terhadap negara lain.

Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan kebijakan tarif global yang dikenal sebagai kebijakan “Liberation Day”. Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian lebih lanjut dari pihak pengadilan terkait pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.